Scroll untuk baca artikel
ads

Orangtua Pembuang Bayi di Panti Asuhan Naungan Kasih Ende Diancam Lima Tahun Penjara

×

Orangtua Pembuang Bayi di Panti Asuhan Naungan Kasih Ende Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000767230

Polisi menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda, Rabu 26 Juni 2024. Pelaku wanita berinisial TSF (21) yang merupakan ibu dari bayi tersebut ditangkap di kos-kosan di Jalan Sam Ratulangi. Sedangkan pelaku laki-laki berinisial SML (20) ditangkap disalah satu tempat ATM.

Advertising
ads
Advertising

Pasangan kekasih ini sama-sama berasal dari Kabupaten Ngada. TSF berasal dari Bobamere, Kecamatan Bajawa Utara, sedangkan SML dari Soa, Kecamatan Bajawa.

Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian mengetahui bahwa sang ibu dari bayi malang itu melahirkan di Puskesmas Onekore beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Ende, AKBP. I Gede Ngura Joni M mengatakan, motif dari kedua pelaku membuang bayi mereka karena takut diketahui oleh orangtua mereka. Karena takut, keduanya meletakan bayi yang baru berumur 12 hari di depan pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih sekitar pukul 02:00 Wita.

Baca Juga :   Kejari Ende Segera Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Maurole ke Pengadilan Tipikor Kupang

“Ayah dari bayi mengaku dia yang meletakan sendiri bayi di depan pintu kapela, sedangkan pelaku perempuan menunggu di depan pagar,” ujarnya.