Kliennya baru mengetahui rumah tersebut ditempati oleh Laurentina Toja dan suaminya, Fransiskus Balu, pada tahun 2005. Sejak saat itu, berbagai upaya kekeluargaan hingga somasi tertulis telah dilakukan agar para tergugat meninggalkan rumah tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
“Gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara baik-baik tidak mendapat respons,” katanya.
Dalam proses persidangan nanti, pihak penggugat mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, di antaranya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta rekening listrik dan air yang masih atas nama Margaretha Doa.
Selain dokumen tersebut, pihak penggugat juga akan menghadirkan sejumlah saksi dan keluarga yang mengetahui kepemilikan rumah tersebut.
“Karena sampai dengan hari ini tidak pernah ada pengalihan hak ataupun pemindahtanganan rumah itu kepada pihak lain,” tegas Oktavianus.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Cosmas Djo Oko, mengatakan meskipun mediasi gagal, pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara baik-baik dengan menyerahkan objek sengketa kepada kliennya.













