“Tersangka diancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.
Advertising
Advertising
Berdasarkan pantauan, pelimpahan tersangka dilaksanakan oleh personil Unit Gakkum Satlantas Polres Ende yakni Aipda Gede Agus Anom Armaya bersama Aipda Yohanes Belawarin S.H dan Brigpol Elisius Singga.
“Jadi peyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan,” ungkapnya.













