Kita semua sepakat bahwa aturan negara harus dihormati. Pemerintah daerah tentu wajib menaati kebijakan nasional. Namun negara juga dibangun atas prinsip keadilan sosial. NTT bukan provinsi dengan kapasitas fiskal besar. Pendapatan asli daerah masih terbatas dan ketergantungan pada dana pusat cukup tinggi. Struktur ekonomi NTT berbeda dengan daerah-daerah yang lebih maju. Karena itu, pendekatan kebijakan terhadap NTT tidak bisa disamakan dengan daerah yang memiliki kekuatan fiskal besar. Jika kebijakan diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah, maka yang muncul bukan keadilan, melainkan ketimpangan struktural.
Jika 9.000 P3K benar-benar dirumahkan, dampaknya tidak akan kecil. Pengangguran akan meningkat, daya beli masyarakat bisa menurun, angka kemiskinan berpotensi naik, dan pelayanan pendidikan serta kesehatan dapat terganggu. Kita harus bertanya dengan jujur, apakah NTT siap menghadapi dampak sosial sebesar itu? Kita tidak boleh menunggu sampai krisis benar-benar terjadi baru kemudian mencari solusi.












