Scroll untuk baca artikel

Ada Apa Dengan Pajak di Ende?

×

Ada Apa Dengan Pajak di Ende?

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
Krem Coklat Ilustrasi Hari Tari Sedunia Konten Twitter 20250623 084639 0000

Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si
Dosen STPM Santa Ursula

RAKYATFLORES.COM | OPINI-Di tengah kesulitan ekonomi dan tekanan hidup yang meningkat di berbagai lini masyarakat, kabar dari Kabupaten Ende mengenai kebijakan Bupati yang mewajibkan ASN membayar pajak PBB dan Pajak Kendaraan sebagai syarat menerima gaji ke-13 menjadi bahan perbincangan publik. Tidak sedikit yang mempertanyakan motif di balik kebijakan ini, mengapa urusan yang seharusnya bersifat administratif dan kolektif, kini dibebankan sebagai tanggung jawab individual ASN secara frontal?

Advertising
ads
Advertising

Pertanyaan yang kemudian mencuat: ada apa dengan pajak di Ende? Apakah benar realisasi pajak begitu rendah hingga harus “dipaksa” melalui tekanan moral dan administratif kepada ASN? Ataukah ini bentuk kegagalan tata kelola fiskal daerah yang kini dilemparkan bebannya kepada aparatur sipil negara?

Baca Juga :   ETMC 2025: Ketika Sepak Bola Ditikam dari Belakang oleh Kepentingan Elit

Pajak, Kewajiban Warga, dan Moral ASN

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara dan daerah. Dalam sistem demokrasi dan tata pemerintahan yang baik, membayar pajak adalah kewajiban warga negara, termasuk ASN, yang telah menerima manfaat dari sistem tersebut. Namun, dalam konteks Ende, narasi bahwa ASN “harus lunas bayar pajak dulu baru bisa terima gaji ke-13” membawa masalah pada dua aspek: pertama, pendekatan administratif yang seolah memaksa; kedua, pembelokan tanggung jawab fiskal daerah ke individu ASN.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.