Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si
Dosen STPM Santa Ursula
RAKYATFLORES.COM | OPINI-Di tengah kesulitan ekonomi dan tekanan hidup yang meningkat di berbagai lini masyarakat, kabar dari Kabupaten Ende mengenai kebijakan Bupati yang mewajibkan ASN membayar pajak PBB dan Pajak Kendaraan sebagai syarat menerima gaji ke-13 menjadi bahan perbincangan publik. Tidak sedikit yang mempertanyakan motif di balik kebijakan ini, mengapa urusan yang seharusnya bersifat administratif dan kolektif, kini dibebankan sebagai tanggung jawab individual ASN secara frontal?
Pertanyaan yang kemudian mencuat: ada apa dengan pajak di Ende? Apakah benar realisasi pajak begitu rendah hingga harus “dipaksa” melalui tekanan moral dan administratif kepada ASN? Ataukah ini bentuk kegagalan tata kelola fiskal daerah yang kini dilemparkan bebannya kepada aparatur sipil negara?
Pajak, Kewajiban Warga, dan Moral ASN
Pajak adalah sumber utama pendapatan negara dan daerah. Dalam sistem demokrasi dan tata pemerintahan yang baik, membayar pajak adalah kewajiban warga negara, termasuk ASN, yang telah menerima manfaat dari sistem tersebut. Namun, dalam konteks Ende, narasi bahwa ASN “harus lunas bayar pajak dulu baru bisa terima gaji ke-13” membawa masalah pada dua aspek: pertama, pendekatan administratif yang seolah memaksa; kedua, pembelokan tanggung jawab fiskal daerah ke individu ASN.













