Secara normatif, ASN memang wajib membayar pajak penghasilan, termasuk PPh 21. Tapi bukankah selama ini potongan pajak ASN dilakukan secara otomatis? Maka jika ada ASN yang menunggak pajak, tentu ini lebih bersifat sistemik daripada semata-mata kelalaian individu. Yang harus ditinjau adalah mekanisme pelaporan, pelunasan, dan pengawasan internal oleh OPD teknis. Menjadikan ASN sebagai tumpuan langsung untuk memastikan penerimaan pajak daerah justru menunjukkan betapa tidak efisiennya sistem yang dibangun pemerintah daerah selama ini.
Pendekatan Represif: Solusi Jangka Pendek, Masalah Jangka Panjang
Dalam tata kelola yang sehat, insentif lebih baik daripada tekanan. Ketika pemda menjadikan pembayaran pajak sebagai “jaminan” untuk pencairan gaji ke-13, kebijakan itu mencerminkan paradigma represi: seolah-olah ASN tidak punya kesadaran fiskal dan harus dipaksa untuk patuh. Padahal, dalam banyak kasus, ASN justru adalah kelompok paling tertib dalam urusan potongan pajak secara otomatis.
Kebijakan seperti ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga menciptakan sentimen ketidakpercayaan antara aparatur negara dan pimpinannya. ASN merasa diperlakukan sebagai pihak yang disalahkan atas kegagalan sistem. Jika masalah pajak daerah adalah soal kepatuhan masyarakat luas, mengapa hanya ASN yang diperlakukan secara khusus dan represif?











