Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si
Dosen STPM Santa Ursula
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Polemik KUA-PPAS Ende adalah demonstrasi nyata bagaimana kebijakan publik dapat tersandera oleh relasi kekuasaan ketika prosedur hukum tidak ditempatkan sebagai fondasi utama pengambilan keputusan. Ketika pemerintah daerah menyiapkan langkah menuju Perkada dan DPRD mempersiapkan hak interpelasi, sesungguhnya yang terjadi bukan sekadar perselisihan administratif, melainkan benturan antara struktur formal pemerintahan dan dinamika kontestasi politik yang bekerja di belakangnya. Di sinilah sosiologi politik dan analisis perundang-undangan harus bekerja bersama: satu membaca bagaimana kekuasaan bermain, yang lain menunjukkan batas legal yang tidak boleh dilewati.
Dari perspektif regulasi, penyusunan KUA-PPAS dan APBD sudah diatur secara tegas oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Keuangan Negara, dan berbagai Permendagri seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pembangunan Daerah. Seluruh aturan ini menunjukkan bahwa mekanisme penyusunan anggaran harus bersifat deliberatif, kolaboratif, dan dilakukan berdasarkan keselarasan dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD.











