Scroll untuk baca artikel
ads

Catatan Kritis Atas Curhatan Bupati Ende!

×

Catatan Kritis Atas Curhatan Bupati Ende!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260414 210310
Arianto Zany Namang.

Dalam demokrasi yang sehat, pejabat tidak hadir sebagai individu yang “tersakiti”, tetapi sebagai institusi yang siap diuji. Maka, “bupati” itu institusi, bukan personal yang bisa sakit hati, mengeluh, menangis, dan terpenting tidak boleh antikritik. Yang dikritik itu bupati sebagai institusi melalui kritik terhadap program kerja terukur.

Ketiga, dalam kacamata Jürgen Habermas tentang ruang publik deliberatif, komunikasi politik idealnya bersifat argumentatif dan terbuka terhadap kritik rasional. Namun narasi tersebut cenderung bersifat satu arah: pemerintah menjelaskan, rakyat diminta memahami. Tidak ada pengakuan eksplisit bahwa kritik publik mungkin mengandung kebenaran atau menjadi dasar koreksi kebijakan. Ini berpotensi menciptakan komunikasi strategis, bukan komunikatif yakni komunikasi yang bertujuan mempertahankan citra, bukan mencari konsesus bersama.

Advertising
ads
Advertising

Keempat, bila dibaca melalui lensa Michel Foucault, teks itu memperlihatkan bagaimana kekuasaan bekerja melalui produksi narasi. Dengan merinci capaian dari surplus anggaran hingga pembangunan pasar dan infrastruktur penguasa membangun regime of truth: versi realitas yang ingin diterima publik. Namun yang absen adalah suara mereka yang terdampak, misalnya masyarakat kecil yang mungkin terdorong oleh penataan kota, relokasi pasar, atau penertiban/penggusuran sempadan. Di sini, kritik penting: siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan oleh “kemajuan” itu?

Baca Juga :   Temui Warga Pu'unaka, Lori Gadi Djou: Kalau Hidup Hanya Rumah Kampus Saya Sudah Nyaman, Tapi...!
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.