Usulan dana pokir tentunya akan dibahas secara terbuka dalam mekanisme anggaran di DPRD, melibatkan partisipasi publik dan memungkinkan pengawasan. Sehingga apabila jumlah dana pokir tersiar ke publik, hal itu bukan karena keteledoran sebagian orang yang kemudian menimbulkan polemik liar yang membingungkan publik, melainkan bagian dari agenda publikasi yang terencana agar khalayak mengetahuinya. Keterbukaan informasi anggaran mengenai alokasi dana pokir, termasuk besaran dana untuk setiap usulan dan peruntukannya, harus dapat diakses dengan mudah oleh publik. Hal ini dapat dilakukan melalui publikasi dokumen anggaran atau platform khusus dan bukan karena bocoran informasi yang tak sengaja.
Usulan dana pokir harus sinkron atau selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar efektif dan tidak tumpang tindih. Musrenbang dan reses sama-sama merupakan kegiatan penjaringan aspirasi untuk mengetahui kebutuhan pembangunan masyarakat. Perlu dilakukan identifikasi kebutuhan pembangunan yang terjaring melalui musrenbang dan juga melalui reses. Identifikasi dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih alokasi penggunaan anggaran.










