Scroll untuk baca artikel
ads

Dana Pokir : “Transparansi Hulu Sampai Hilir”

×

Dana Pokir : “Transparansi Hulu Sampai Hilir”

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Editor
IMG 20250422 140246
Dr. Alfonsus Fa, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Flores)

Dalam tahapan implementasi dana sekecil apapun proses pengadaannya harus terbuka. Dana pokir yang digunakan untuk proyek fisik atau pengadaan barang/jasa, prosesnya harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat harus dapat memantau jalannya proyek. Informasi mengenai proyek yang didanai oleh dana pokir, seperti lokasi, kontraktor, anggaran, dan target waktu penyelesaian, harus tersedia untuk publik. Papan informasi proyek di lokasi dapat menjadi salah satu caranya. Masyarakat perlu diberi ruang untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan proyek atau program yang didanai oleh dana pokir.

Pada bagian akhir proyek dana Pokir harus ada laporan pertanggungjawaban yang detail. Anggota dewan dan pihak terkait harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang jelas dan detail mengenai penggunaan Dana pokir, termasuk realisasi kegiatan dan dampaknya. Penggunaan dana pokir perlu diaudit secara berkala oleh pihak yang berwenang untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan. Hasil audit harus dipublikasikan. Di samping itu harus disediakan mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau laporan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pokir. Bila ada temuan penyimpangan penggunaan dana pokir, harus ada tindak lanjut yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Selamat Atas Terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Johni Asadoma