Oleh : Dr. Alfonsus Fa, S.H., M.Hum
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Flores)
RAKYATFLORES.COM | OPINI-Informasi besaran Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ende antara Rp. 25 miliar atau Rp. 34,6 miliar serta perbedaan besaran dana pokir masing-masing anggota DPRD berkisar 500 juta sampai Rp. 4,5 miliar menjadi perdebatan yang meruak ke ruang publik Kabupaten Ende. Perdebatan tersebut kemudian mengarah pada pertanyaan-pertanyaan spekulasi yang ingin segera mendapatkan jawaban. Setidaknya pertanyaan spekulasi dimaksud menyangkut beberapa hal yaitu mengapa ada perbedaan data besaran anggaran dana pokir antara pemerintah yang menyatakan dana pokir sebesar Rp. 34,6 miliar dan DPRD yang menyatakan hanya Rp. 25 miliar. Apakah mungkin ada persoalan tranparansi di sini. Mengapa dana pokir DPRD yang diperoleh dari hasil reses begitu besar mengingat saluran aspirasi pembangunan sudah dilakukan juga oleh pemerintah melalui musrenbang berjenjang. Mengapa terjadi perbedaan begitu menyolok besaran dana pokir antara anggota DPRD. Apakah ada anggota DPRD yang sangat prestasi atau ada yang kurang prestasi dalam menggali aspirasi masyarakat untuk memperoleh daftar masalah sehingga berdampak pada perbedaan alokasi besaran anggaran. Apakah besaran dana pokir tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah mengingat efisiensi anggaran pembangunan kabupaten Ende 2025 mencapai Rp. 46 miliar, lagi pula capaian PAD Ende selalu jauh dari target. Capaian PAD Kabupaten Ende tahun 2024 hanya mencapai Rp. 63,5 miliar dari miliar Rp. 101,8 miliar atau 62,39 %. Bahkan Bupati Yoseph Benediktus Badeoda menyebutkan, kita hanya fokus pada belanja daerah tapi tidak banyak yang berpikir bagamana meningkatan pendapatan.










