Semangat tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan seni sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Namun implementasi undang-undang tersebut membutuhkan kolaborasi nyata. Pendidikan musik, perlindungan hak cipta, ruang pertunjukan, distribusi digital, dukungan pemerintah daerah, dan keterlibatan masyarakat harus berjalan beriringan agar lagu-lagu daerah tidak sekadar menjadi peninggalan masa lalu, tetapi menjadi bagian dari kehidupan generasi masa kini.
Rangkaian KKBM 2026 kemudian ditutup melalui Malam Apresiasi pada 28 Juli 2026. Penutupan ini bukan sekadar seremoni akhir kegiatan, melainkan perayaan atas seluruh proses belajar, berkarya, dan mengabdi yang telah dilalui bersama masyarakat Kabupaten Ende. Malam Apresiasi menjadi ruang untuk menghargai dedikasi mahasiswa, dosen, pemerintah daerah, seniman, komunitas budaya, dan seluruh masyarakat yang telah membuka ruang kolaborasi selama pelaksanaan KKBM. Lebih dari itu, malam tersebut menjadi simbol bahwa pendidikan musik tidak berhenti ketika konser usai, tetapi terus hidup melalui jejaring, persahabatan, dan komitmen bersama dalam memajukan kebudayaan Indonesia.










