Dalam kerangka hukum, tindakan seperti ini harus diuji secara serius. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan hidup layak. Ini bukan norma kosong ini adalah janji konstitusional. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, dan martabat. Penggusuran tanpa pendekatan manusiawi dan tanpa jaminan relokasi yang layak berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Dalam perspektif global, Universal Declaration of Human Rights Pasal 25 menegaskan hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari standar hidup yang layak. Artinya, negara tidak cukup hanya “menertibkan” negara wajib melindungi dan memastikan keberlanjutan hidup warga.
Namun persoalan ini melampaui legalitas. Ia menyentuh inti dari etika kekuasaan. Dalam teori keadilan John Rawls, kebijakan yang adil adalah kebijakan yang berpihak pada mereka yang paling lemah. Jika sebuah kebijakan justru memperdalam penderitaan kelompok rentan, maka secara moral ia gagal meskipun secara administratif tampak sah.











