Pertama, pendekatan partisipatif: negara dan aparat keamanan harus melibatkan tokoh adat, akademisi, dan masyarakat lokal dalam merumuskan kebijakan tentang moke. Dialog sejajar jauh lebih produktif daripada kebijakan satu arah. Dalam forum-forum adat, tokoh masyarakat bisa berperan menyepakati batasan konsumsi dan distribusi moke tanpa menghilangkan nilai simboliknya.
Kedua, pendekatan pemberdayaan ekonomi dan teknologi: pemerintah daerah bisa membantu masyarakat mengembangkan industri moke tradisional menjadi produk legal dan berstandar higienis. Perguruan tinggi dapat meneliti proses penyulingan moke tradisional agar aman dikonsumsi tanpa kehilangan keaslian rasa dan maknanya. Jika Bali mampu mengangkat arak Bali menjadi produk legal berkelas, mengapa NTT tidak bisa melakukan hal yang sama dengan moke?
Ketiga, pendekatan kultural-edukatif: pendidikan publik perlu menghidupkan kembali makna moke sebagai simbol persaudaraan, bukan sebagai alat pelarian sosial. Institusi Agama, lembaga pendidikan, dan komunitas adat bisa bekerja sama memperkuat nilai moral di balik tradisi ini, agar generasi muda tidak memisahkan antara budaya dan etika sosial.













