Menurut hemat penulis, sesuai pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2019, nota RAPBD bisa dibahas dan disetujui bersama berdasarkan KUA/PPAS yang disusun pemerintah bukan lagi didasarkan pada kesepakatan. DPRD di dalam hal ini tidak bisa lagi memaksakan kehendak. Persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah diperlukan untuk penyusunan APBD dengan perda. Namun, apabila tidak ada persetujuan bersama maka perkada menjadi solusi sebagaimana dijelaskan secara detil dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Ini yang menjadi silang pendapat antara bupati dan DPRD. Dengan penolakan KUA/PPAS maka sebenarnya DPRD sudah kehilangan hak budgetingnya untuk membahas RAPBD. Inilah mengapa undang-undang memberi ruang kepada kepala daerah untuk menyusun APBD melalui Perkada. Ini artinya di kasus Ende, DPRD agak keliru menterjemahkan dan memahami aturan dan logika hukum penyusunan APBD tahun 2026.
Perda atau Perkada?










