Langkah kedua adalah memastikan perlindungan negara terhadap UMKM NTT. Proteksi ini menyangkut sejumlah insentif pajak untuk UMKM.
Maman mengungkapkan, amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 menjamin sejumlah kemudahan untuk UMKM. Ada 40% alokasi belanja daerah untuk UMKM. Ada 30% penyediaan infrastruktur publik untuk penjualan UMKM. Ada juga 30% biaya sewa tempat promosi lebih rendah dari sewa komersial. Serta, 50% keringanan pendaftaran dan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual.












