RAKYATFLORES.COM | MBAY-Polres Nagekeo akhirnya menahan tiga dari empat terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 29 Agustus 2024.
Korban berinisial S diduga dianiaya oleh empat terduga pelaku berinisial AN, AR, IG, serta HA setelah mereka meneguk minuman keras (miras) jenis beer bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus N. S. L Duran mengatakan hal itu kepada rakyatflores.com melalui pesan singkat whatsapp, Senin 3 September 2024.
Ia mengatakan bahwa, kejadian bermula ketika, Kamis 28 Agustus 2024 sekira pukul 23:55 Wita, korban bersama dengan para terduga pelaku mengkonsumsi miras jenis beer besama-sama.
Saat beer habis, korban kemudian memberikan uang Rp. 50 ribu untuk membeli tambah minuman. Korban juga meminta kepada terduga pelaku AR Rp. 10 ribu agar sama-sama membeli tambah minum.
Setelah itu, terduga pelaku AN langsung bangun dari tempat duduknya. Ia mengambil batu cobek dan menggertak korban sambil meludahi muka korban dan melontarkan kata-kata kasar, namun AR menahan AN.













