“Dari putusan pengadilan ini jadi dasar kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada dua alat bukti baik dari ahli maupun dari keterangan saksi. Habis itu dari dua alat bukti cukup untuk kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengerjaan normalisasi kali Lowolande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende bergulir sejak tahun 2019 yang lalu.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada awal tahun 2023 yang lalu, Polres Ende akhirnya menetapkan tersangka kepada AY yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende dan AT yang menjadi PPK pada proyek tersebut.
AY dan AT akhirnya dihukum oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Namun dalam putusan pengadilan Tipikor Kupang, nama YK dan SL disebut. Karena disebut, Kejari Ende akhirnya kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Kejari Ende menemukan dua alat bukti baik dari keterangan ahli maupun dari keterangan saksi. Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Ende akhirnya menetapkan YK sebagai tersangka karena sebagai pemilik perusahaan dan SL yang mengerjakan proyek tersebut.













