RAKYATFLORES.COM | MBAY-Penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan pasar ikan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo yang bergulir sejak tahun 2019 lalu kini mulai memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada pada hari ini, Selasa 29 April 2025.
Keempat tersangka yang diserahkan itu berinisial AR, TPB, HS, dan FMEK. Selain keempat tersangka, Unit Tipikor Polres Nagekeo juga menyerahkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Leonardo Marpaung, S.I.P mengatakan penyerahan keempat tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21).
Selain itu, penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum dan surat perintah, termasuk LP/A/3/III/2023 dan surat perintah penyidikan berjenjang hingga April 2024.
“Kita serahkan ke Kejari Ngada, tapi tempatnya di Kejati NTT, karena nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor Kupang,” ungkapnya.













