Penyerahan keempat tersangka tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Leonardo Marpaung, S.I.P oleh didampingi Kanit Tipikor Aipda Heronimus Lalu, S.I.P, Bripkan Try Yudha S. Binna, dan Briptu Fadil Bahsuan, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Polres Nagekeo melakukan sejumlah tahapan kegiatan, dimulai pukul 09:30 Wita dengan pemeriksaan kesehatan para tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Kemudian pada pukul 11:00 Wita, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi NTT.
Setelah proses administrasi penyidikan dilengkapi, para tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang pada pukul 15.20 WITA untuk dilakukan penahanan sebagai tahanan Jaksa.













