Scroll untuk baca artikel
ads

Curi Motor, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Resmob Komodo di Labuan Bajo

×

Curi Motor, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Resmob Komodo di Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000854978

Pelaku HB telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Advertising
ads
Advertising

Lebih lanjut, dari tangan pelaku HB, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” sebut Perwira polisi itu.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua agar waspada saat memarkir kendaraannya.

“Kami imbau jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan,” imbaunya.

Baca Juga :   Polres Ende Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan