Scroll untuk baca artikel
ads

Curi Motor, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Resmob Komodo di Labuan Bajo

×

Curi Motor, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Resmob Komodo di Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000854978

“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Manggarai Barat. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim pada, Minggu 4 Agustus 2024 siang.

AKP Angga Maulana mengaku, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/110/VIl/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Advertising
ads
Advertising

“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 2 x 24 jam, Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos. mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Pau,” jelasnya.

Setelah ditangkap, HB alias Falno (27) langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana.

Baca Juga :   Pastikan Wisatawan Aman, Kapolres Mabar Cek Pengamanan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo

Ternyata, baru saja menghirup udara bebas pada bulan September tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian barang-barang kios milik warga di Kecamatan Welak.

“Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara,” ungkap Ajun komisaris polisi itu.