Scroll untuk baca artikel
ads

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Yohanes Kaki, Begini Tanggapan dari Fungsionaris DPD Nasdem Ende

×

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Yohanes Kaki, Begini Tanggapan dari Fungsionaris DPD Nasdem Ende

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001340923
Wakil Ketua DPRD Ende, Flavianus Waro. (Foto: Tommy M. Nulangi).

“Beliau salah satu kader potensial sehingga kami bisa mendapat salah satu kursi pimpinan di DPRD Ende,” kata pria yang biasa disapa Yanus Waro.

Dengan kasus hukum yang menjerat kadernya itu, kata Yanus Waro, tidak berpengaruh terhadap partai Nasdem sebab, kasus tersebut mulai bergulir sebelum Yohanes Kaki menjadi anggota DPRD Ende.

Advertising
ads
Advertising

“Kasus inikan dari 2016, jadi tidak berpengaruh terhadap partai karena saat itu dia belum menjadi kader partai Nasdem, tapi kita tetap memantau proses hukumnya seperti apa,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Ende berinisial YK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende tahun 2016.

Baca Juga :   Hakim Pengadilan Negeri Ende Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Yohanes Kaki

Selain YK, Kejari Ende juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL. Penetapan tersangka dilakukan karena ada tiga nama yang disebutkan dalam putusan pengadilan Tipikor Kupang tekait kasus yang sama yang menjerat Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende Albertus Yani selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sariatus Temu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiga nama yang disebut oleh Albertus Yani dan Sariatus Temu dalam sidang di pengadilan tipikor kupang yakni YK, SL, dan Jessy. Untuk YK dan SL susah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ende, sedangkan Jessy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ende.