Scroll untuk baca artikel
ads

Harmony in Unity dan Masa Depan Lagu Daerah

×

Harmony in Unity dan Masa Depan Lagu Daerah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260729 124530
Yakobus Jhordin Smith Sawa, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Musik Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA), Kupang, Bintang Radio Ende 2022, Bintang Radio Kupang 2025.

Cara pandang tersebut sejalan dengan perkembangan konsep industri budaya (cultural industries). UNESCO menempatkan sektor budaya dan industri kreatif sebagai salah satu penggerak pembangunan berkelanjutan karena mampu memperkuat identitas budaya sekaligus menciptakan peluang ekonomi. UNCTAD Creative Economy Outlook juga menunjukkan bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Akan tetapi, keberhasilan industri budaya tidak hanya bergantung pada teknologi atau besarnya pasar. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan menghubungkan warisan budaya dengan pendidikan, kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan.

Indonesia memiliki modal budaya yang sangat besar. Ribuan lagu daerah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke merupakan kekayaan yang tidak dimiliki banyak negara. Dalam beberapa tahun terakhir, kebangkitan musik Indonesia Timur menunjukkan bagaimana identitas lokal dapat menjadi kekuatan utama dalam industri musik nasional. Lagu Gemu Fa Mi Re karya Nyong Franco berkembang menjadi fenomena nasional. Lagu Par Sapa Lai, Tabola Bale, hingga karya-karya Molukasoul memperlihatkan bahwa dialek daerah dan identitas lokal justru menjadi daya tarik utama di era digital. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa budaya lokal bukan hambatan untuk bersaing secara global, tetapi justru merupakan sumber diferensiasi yang bernilai tinggi.

Baca Juga :   "Sehari Lagi" Golkar Ende Berubah Wajah
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.