Scroll untuk baca artikel

Ketika Gratifikasi Menjadi “Solusi” Bayangan atas Efisiensi Anggaran

×

Ketika Gratifikasi Menjadi “Solusi” Bayangan atas Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1 20250620 102506 0000
Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si Pengajar Pembangunan Sosial di STPM Santa Ursula

Oleh
Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si
Pengajar Pembangunan Sosial di STPM Santa Ursula

RAKYATFLORES.COM | OPINI-Dalam wacana kebijakan publik, efisiensi anggaran sering dielu-elukan sebagai bentuk kemajuan dalam tata kelola pemerintahan. Anggaran yang terbatas diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk mencapai hasil sebesar-besarnya. Namun, di balik semangat efisiensi itu, muncul ironi yang tidak banyak dibicarakan: praktik gratifikasi kerap menjadi “pelumas” informal untuk menyelamatkan sistem dari macetnya efisiensi yang terlalu teknokratis dan kaku.

Advertising
ads
Advertising

Argumen ini terdengar kontradiktif secara etika, tetapi realitas birokrasi menunjukkan bahwa gratifikasi justru sering diandalkan untuk mengisi kekosongan-kekosongan yang ditinggalkan oleh pemangkasan anggaran. Dalam proyek-proyek pelayanan publik, ketika biaya operasional ditekan seminimal mungkin atas nama efisiensi, maka pelaksanaan di lapangan sering menemui jalan buntu. Tidak ada biaya koordinasi, tidak cukup honor pelaksana, tidak tersedia dana penunjang teknis. Dalam kekosongan itu, muncullah “sumbangan sukarela”, “amplop ucapan terima kasih”, atau “fee informal” — bentuk-bentuk gratifikasi yang diam-diam dianggap sebagai mekanisme penyelamat kelancaran kerja.

Baca Juga :   Ini Pandangan Auditor Sistem Manajemen Lingkungan Terhadap Penolakan Proyek Geothermal Oleh Uskup Agung Ende
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.