Scroll untuk baca artikel
ads

Ketika Gratifikasi Menjadi “Solusi” Bayangan atas Efisiensi Anggaran

×

Ketika Gratifikasi Menjadi “Solusi” Bayangan atas Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1 20250620 102506 0000
Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si Pengajar Pembangunan Sosial di STPM Santa Ursula

Kita perlu jujur mengakui bahwa selama sistem insentif formal tidak mampu memberikan kompensasi yang memadai atas kerja birokrasi dalam rezim anggaran efisien, maka gratifikasi akan terus eksis sebagai “jalan keluar” bayangan. Masyarakat yang terbiasa memberi “uang lelah”, “biaya terima kasih”, atau “hadiah pelancar” pun merasa bahwa gratifikasi bukan korupsi, melainkan bagian dari kelaziman sosial-budaya.

Tentu saja, menjadikan gratifikasi sebagai solusi atas efisiensi adalah langkah keliru dan berbahaya. Dalam jangka panjang, praktik ini menumpulkan etika pelayanan publik, menciptakan ketergantungan terhadap sistem informal, dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi. Namun, menutup mata terhadap fakta bahwa gratifikasi telah menjadi mekanisme kompensasi atas kebijakan efisiensi yang kaku juga merupakan bentuk pembiaran terhadap kegagalan sistemik.

Advertising
ads
Advertising

Solusinya bukan sekadar memperkuat hukuman atas gratifikasi, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap model efisiensi anggaran itu sendiri. Efisiensi harus dibarengi dengan fleksibilitas operasional, insentif yang adil, dan desain anggaran yang memahami realitas kerja birokrasi. Tanpa itu, gratifikasi akan terus hidup — bukan karena moral pegawai rendah, tetapi karena sistem memaksanya bertahan dengan cara tidak resmi.

Baca Juga :   Tanggapan atas Opini “Gonjang Ganjing Perubahan APBD Ende Tahun Anggaran 2025”
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.