Scroll untuk baca artikel
ads

Ketika Gratifikasi Menjadi “Solusi” Bayangan atas Efisiensi Anggaran

×

Ketika Gratifikasi Menjadi “Solusi” Bayangan atas Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1 20250620 102506 0000
Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si Pengajar Pembangunan Sosial di STPM Santa Ursula

Kita bisa menilik kasus-kasus di daerah: proyek pembangunan desa yang anggarannya sangat terbatas karena adanya refocusing, tetap berjalan berkat adanya “dukungan tidak resmi” dari kontraktor. Atau kegiatan pemerintahan yang bisa berlangsung karena “inisiatif” mitra kerja menyumbangkan logistik, konsumsi, bahkan hadiah kecil kepada pejabat teknis. Di sinilah gratifikasi bekerja sebagai subsidi informal atas sistem efisiensi yang terlalu membatasi ruang gerak kerja birokrasi. Maka, praktik tersebut tidak jarang dianggap “kebiasaan yang bisa dimaklumi”.

Fenomena ini mengandung paradoks serius. Efisiensi dimaksudkan untuk menutup celah penyimpangan, tetapi justru membuka peluang normalisasi gratifikasi sebagai mekanisme adaptasi. Saat prosedur menjadi terlalu ketat dan sumber daya terlalu kecil, aktor-aktor birokrasi mencari jalan tikus agar roda tetap berputar — dan gratifikasi menjelma sebagai jembatan informal antara aturan dan kenyataan.

Advertising
ads
Advertising

Lebih lanjut, budaya birokrasi kita belum sepenuhnya siap menjalankan efisiensi tanpa “biaya sosial”. Banyak aktor birokrasi merasa terdorong menerima gratifikasi karena merasa telah berkorban banyak, sementara sistem tidak memberi penghargaan yang sepadan. Maka, gratifikasi bukan hanya soal niat buruk, tetapi juga soal sistem yang gagal menghargai kerja profesional dalam kerangka efisiensi.

Baca Juga :   RDP atau Drama Penyelamatan Diri
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.