Scroll untuk baca artikel
ads

Memahami Keterlibatan Imam dalam Politik: Analisis Seruan PMKRI Ende dan Opini RD Reginald Piperno Menjelang Pemilu 2024

×

Memahami Keterlibatan Imam dalam Politik: Analisis Seruan PMKRI Ende dan Opini RD Reginald Piperno Menjelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000952305

Menghindari Potensi Konflik Keterlibatan imam dalam politik praktis dapat memicu ketegangan atau konflik di masyarakat, terutama dalam konteks pluralisme agama di Indonesia. PMKRI melihat bahwa imam yang terlibat langsung dalam politik bisa menurunkan tingkat toleransi antarumat beragama.

Kanon Hukum Gereja
Seruan ini juga sesuai dengan Kanon 285 ยง3 dari Kode Hukum Kanonik, yang menyatakan bahwa imam tidak diperbolehkan terlibat dalam jabatan publik yang melibatkan kekuasaan politik, untuk menjaga fokus pada tugas pastoral mereka.
PMKRI Ende sepertinya mengikuti panduan ini untuk memastikan bahwa pemilu berjalan lancar tanpa campur tangan pemuka agama, yang bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Advertising
ads
Advertising

2. Opini RD Reginald Piperno (Flores Pos.net, 14/09/2024)

Di sisi lain, dalam artikel Florespos.net, RD Reginald Piperno menyatakan bahwa politik adalah hak fundamental bagi setiap warga negara, termasuk imam. Pandangan ini berdasarkan pada:

Baca Juga :   Seruan Moral, PMKRI Ende Ingatkan KPUD dan Bawaslu Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Eksistensi Sebagai Warga Negara
RD Piperno menekankan bahwa imam, selain sebagai pemimpin spiritual, juga merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam urusan politik demi kesejahteraan umum.