Scroll untuk baca artikel
ads

Memahami Keterlibatan Imam dalam Politik: Analisis Seruan PMKRI Ende dan Opini RD Reginald Piperno Menjelang Pemilu 2024

×

Memahami Keterlibatan Imam dalam Politik: Analisis Seruan PMKRI Ende dan Opini RD Reginald Piperno Menjelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000952305

Peran Kritis Sosial
Imam memiliki peran penting dalam menegakkan kebenaran, keadilan, dan kebaikan bersama (bonum commune) yang merupakan tujuan utama politik, sebagaimana dijelaskan oleh filsuf Aristoteles.

Hak Kodrati dan Fundamental
Hak politik dipandang sebagai hak kodrati yang tidak bisa diambil dari siapa pun, termasuk imam. Ini berarti imam tetap memiliki hak untuk menyuarakan pandangan politik selama tidak mengorbankan integritas pelayanan rohani mereka.

Advertising
ads
Advertising

3. Menggabungkan Kedua Opini

Untuk menyatukan dua pandangan ini, kita perlu memahami konteks keterlibatan imam dalam politik dari dua sisi politik praktis dan politik moral atau etis.

Politik Praktis
Ini adalah bentuk keterlibatan langsung dalam kampanye politik, mendukung kandidat tertentu, atau menduduki jabatan politik. Menurut ajaran Gereja (rujuk Kanon 285 §3 dan Kanon 287 §2), imam dilarang terlibat dalam politik praktis karena dapat menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan dan memicu konflik.

Baca Juga :   Seminar Dies Natalis ke-62, PMKRI Ende Soroti Krisis Ekologi dan Peran Mahasiswa

Politik Moral dan Etis
Di sisi lain, imam memiliki tanggung jawab moral untuk berbicara mengenai isu-isu sosial dan politik yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, imam dapat dan seharusnya menyuarakan kebenaran serta keadilan, sebagaimana dijelaskan oleh RD Piperno, tanpa terlibat dalam politik praktis. Gereja mengakui bahwa imam memiliki peran untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui panduan moral, tanpa mendukung partai atau kandidat tertentu.