Keterlibatan Aktif Tanpa Memihak Imam dapat terlibat dalam politik dengan memberikan panduan moral, menyuarakan kebenaran, dan menegakkan keadilan, namun mereka tidak boleh secara langsung memihak atau berpartisipasi dalam kampanye politik praktis.
Kesimpulannya, baik seruan dari PMKRI maupun opini RD Piperno bisa dianggap benar bila dipahami dalam konteksnya masing-masing. PMKRI mengingatkan imam untuk menjaga netralitas dalam politik praktis, sementara RD Piperno berbicara tentang hak fundamental imam dalam menyuarakan nilai-nilai moral tanpa terlibat langsung dalam politik praktis.
Together for Excellence
Rujukan:
• *Codex Iuris Canonici* (CIC), Kanon 285 §3 dan 287 §2
• Artikel *Berita 76.com* tentang PMKRI Ende ( 15/09/2024)
• Artikel *Flores Pos.net* tentang “Politik Hak Fundamental Imam” (14/09/2024)













