Scroll untuk baca artikel
ads

Memahami Keterlibatan Imam dalam Politik: Analisis Seruan PMKRI Ende dan Opini RD Reginald Piperno Menjelang Pemilu 2024

×

Memahami Keterlibatan Imam dalam Politik: Analisis Seruan PMKRI Ende dan Opini RD Reginald Piperno Menjelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000952305

Keterlibatan Aktif Tanpa Memihak Imam dapat terlibat dalam politik dengan memberikan panduan moral, menyuarakan kebenaran, dan menegakkan keadilan, namun mereka tidak boleh secara langsung memihak atau berpartisipasi dalam kampanye politik praktis.

Kesimpulannya, baik seruan dari PMKRI maupun opini RD Piperno bisa dianggap benar bila dipahami dalam konteksnya masing-masing. PMKRI mengingatkan imam untuk menjaga netralitas dalam politik praktis, sementara RD Piperno berbicara tentang hak fundamental imam dalam menyuarakan nilai-nilai moral tanpa terlibat langsung dalam politik praktis.

Advertising
ads
Advertising

Together for Excellence

Rujukan:
• *Codex Iuris Canonici* (CIC), Kanon 285 §3 dan 287 §2
• Artikel *Berita 76.com* tentang PMKRI Ende ( 15/09/2024)
• Artikel *Flores Pos.net* tentang “Politik Hak Fundamental Imam” (14/09/2024)

Baca Juga :   Seruan Moral, PMKRI Ende Ingatkan KPUD dan Bawaslu Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024