Scroll untuk baca artikel
ads

Stop Memberi Mie Instan Kepada Korban Bencana

×

Stop Memberi Mie Instan Kepada Korban Bencana

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260625 170442
Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si, Dosen Prodi Pembangunan Sosial STPM Santa Ursula.

Model ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil kembali kendali atas proses pemulihan mereka sendiri. Kita Membutuhkan Kebijakan yang Membela Korban Kritik terhadap mie instan sebenarnya bukan kritik terhadap sebuah produk. Yang harus dikritik adalah cara kita memahami bantuan bencana. Apakah bantuan hanya sekadar memindahkan barang dari donor kepada korban? Ataukah bantuan merupakan instrumen untuk memastikan korban dapat bertahan hidup dan memulihkan kehidupannya dengan bermartabat?

Karena itu, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih jelas mengenai bantuan pangan bencana. Setidaknya terdapat beberapa prinsip yang perlu ditegakkan: Bantuan harus berdasarkan asesmen kebutuhan. Sebelum bantuan dikirim, harus ada informasi mengenai jumlah korban, kondisi kesehatan, kebutuhan kelompok rentan, ketersediaan air, fasilitas memasak, dan ketersediaan pangan lokal.

Advertising
ads
Advertising

Bantuan pangan harus memenuhi standar gizi. Makanan darurat tidak boleh hanya dihitung berdasarkan jumlah paket atau jumlah kalori. Komposisi dan keberagaman pangan juga harus diperhatikan. Prioritaskan pengadaan lokal. Jika pangan tersedia di wilayah sekitar bencana dan memenuhi standar keamanan serta kebutuhan, maka pengadaan lokal perlu diprioritaskan. Libatkan masyarakat terdampak. Korban bukan hanya penerima bantuan. Mereka harus dilibatkan dalam menentukan kebutuhan, mengelola posko, mengelola dapur komunitas, dan mengevaluasi bantuan. Kurangi bantuan yang tidak dibutuhkan. Tidak semua barang yang dikirim merupakan bantuan. Barang yang tidak sesuai kebutuhan justru dapat menjadi beban logistik dan menghasilkan pemborosan. Transparansi distribusi harus diperkuat. Masyarakat perlu mengetahui bantuan apa yang masuk, dari siapa, berapa jumlahnya, dan bagaimana bantuan tersebut didistribusikan.

Baca Juga :   Himbauan Anti Korupsi untuk Pemimpin dan Masyarakat NTT
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.