Scroll untuk baca artikel
ads

Pelaku Usaha Kuliner Maumere Tolak Pajak 10 Persen, Desak Pemda Sikka Tinjau Ulang Perda Pajak Daerah

×

Pelaku Usaha Kuliner Maumere Tolak Pajak 10 Persen, Desak Pemda Sikka Tinjau Ulang Perda Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Reporter: J. Nura |  Editor: Tommy M. Nulangi
IMG 20250718 WA0014
Pelaku usaha kuliner di Maumere melakukan aksi penolakan terkait pajak 10 persen yang ditetapkan oleh pemda Sikka.

Menanggapi tuntutan masa aksi, DPRD Sikka menyerukan agar pemerintah lebih intensif melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seruan ini membuat pemilik warung pun bersepakat kembali beraktifitas sebagaimana biasanya. Sikap politik DPRD Sikka ini tercantum dalam rekomendasi yang dikeluarkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (17/7).

Advertising
ads
Advertising

Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi yang memimpin RDP beralasan masih banyak warga masyarakat dan pelaku usaha dalam hal ini warung makan, rumah makan dan restoran yang belum memahami secara baik Perda Nomor 5 Tahun 2023.

“Rekomendasi DPRD Sikka agar pemerintah daerah terus menerus memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 agar tidak ada miss informasi terkait perda tersebut,” Jelasnya.

Baca Juga :   Kecelakaan Lalu Lintas di Sikka, Dump Truk Vs Sepeda Motor, Pengendara Alami Patah Tulang Tangan Kiri dan Kanan

Sementara Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menyebut soalisasi harus dilakukan komprehensif sehingga masyarkat memahami regulasi tersebut.

Mulai tanggal 18 juli 2025 semua warung makan yang ada di kota maumere kembali di buka dan melani warga sikka.