Scroll untuk baca artikel
ads

Polda NTT Siapkan Tim Trauma Healing untuk Pulihkan Psikologis Anak Korban Gempa Flores

×

Polda NTT Siapkan Tim Trauma Healing untuk Pulihkan Psikologis Anak Korban Gempa Flores

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260816 WA0031
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si memberikan coklat kepada anak-anak di Tenda Pengungsian Mandiri Watukamba, Kelurahan Lokoboko, Ende.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026 pagi meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat terdampak.

Tidak hanya kerusakan fisik seperti rumah dan harta benda, bencana alam ini juga menyisakan luka psikologis mendalam, terutama bagi anak-anak yang terdampak.

Advertising
ads
Advertising

Sejumlah warga dilaporkan kehilangan tempat tinggal bahkan anggota keluarga. Kondisi tersebut membuat banyak anak mengalami trauma, rasa takut berlebihan, hingga gangguan emosional pasca bencana.

Menanggapi situasi tersebut, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat dengan menyiapkan tim khusus untuk melakukan trauma healing bagi anak-anak di lokasi pengungsian.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa selain menyalurkan bantuan logistik, pihaknya juga fokus pada pemulihan kondisi psikologis para korban, khususnya anak-anak.

Baca Juga :   Polres Ende Raih Predikat Polres Berprestasi pada Apel Kasatwil Polda NTT

“Kami dari Polres sudah menyiapkan tim trauma healing sambil menunggu bantuan dari provinsi. Tim ini akan fokus membantu anak-anak di tenda pengungsian,” ujarnya saat mengunjungi Tenda Pengungsian Mandiri Watukamba, Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Minggu (16/8/2026).

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.