Scroll untuk baca artikel
ads

Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

×

Perlindungan dan Penghormatan HAM Didalam RUU KUHP 2025

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250730 WA0010
RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H.

Oleh : RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H.

(Penulis adalah rohaniwan Katolik di Ende, dan dosen di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula-Ende)

Advertising
ads
Advertising

OPINI, RAKYATFLORES.COM-Di tahun 2025 ini, salah satu highlight yang menjadi pokok perbincangan serius di Negara Indonesia adalah terkait hendak lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RUU KUHAP 2025. Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Habiburokhman, bertekad menggoalkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar ditahun 2026 nanti sudah dapat berlaku, sebagaimana Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP), yang telah lahir berdasar UU Nomor 1 Tahun 2023. Di dalamnya, terdapat jedah waktu, bahwa KUHP yang baru, resmi berlaku di Tahun 2026.

Baca Juga :   Metamorfosis Misi Pendidikan Gereja: Siapkah Menyambut Putusan MK Tentang Sekolah Gratis?

Hingga detik ini, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memang belum direvisi. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak akan perlunya sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang selaras zaman, dan sisi lain, terdapat suara kritis bahwa revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981, harus tetap mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini demi memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia. Hal terakhir ini disampaikan secara langsung oleh Muhamad Isnur dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang bahkan menilai pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara ugal-ugalan dan penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. (www.bbcnewsindonesia, 15 Juli 2025).