2. Rujukan Hukum dan Regulasi
Pembangunan di atas laut harus merujuk pada:
• UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
• PP No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut
• Permen KP No. 23 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Wajib AMDAL
Selain itu, pembangunan tersebut harus mengacu pada RTRW dan RZWP3K NTT, serta peraturan lokal kabupaten Manggarai Barat.
Protes dari BPTNKPS dan Ancaman Lingkungan
BPTNKPS menyampaikan kekhawatirannya bahwa pembangunan vila di atas laut:
• Berpotensi mengganggu habitat biota laut, termasuk terumbu karang dan padang lamun.
• Menyebabkan fragmentasi ekosistem pesisir, yang menghambat mobilitas organisme laut.
• Menimbulkan risiko pencemaran air laut dari limbah domestik dan kegiatan wisata.
Potensi Pencemaran dan Gangguan Ekosistem
Dampak pencemaran laut yang dapat terjadi meliputi:
• Pembuangan limbah domestik langsung ke laut (grey water, black water)
• Limbah padat (plastik, sampah rumah tangga)
• *Kebisingan dan polusi cahaya* yang mengganggu kehidupan bawah laut
• Penurunan kualitas air laut dan sedimentasi akibat kegiatan konstruksi dan operasional
Selain itu, aktivitas *kapal wisata* yang meningkat juga berkontribusi pada:
• *Kerusakan terumbu karang* akibat jangkar kapal
• *Pencemaran bahan bakar dan oli*
• Gangguan terhadap populasi ikan dan mamalia laut













