Scroll untuk baca artikel
ads

Ada Apa Dengan Pajak di Ende?

×

Ada Apa Dengan Pajak di Ende?

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
Krem Coklat Ilustrasi Hari Tari Sedunia Konten Twitter 20250623 084639 0000

Selain itu, pendekatan seperti ini juga memunculkan kesan bahwa pemerintah sedang kehabisan cara untuk meningkatkan pendapatan daerah. Bukankah ada langkah-langkah strategis dan jangka panjang yang bisa ditempuh, seperti optimalisasi pajak daerah dari sektor usaha, peningkatan basis data Wajib Pajak, penegakan hukum terhadap pengemplang pajak, serta edukasi publik secara luas?

ASN: Mesin Administrasi atau Tumbal Fiskal?

Advertising
ads
Advertising

Fenomena ini membuka ruang diskusi yang lebih luas: bagaimana posisi ASN dalam birokrasi daerah? Apakah mereka hanya dianggap sebagai alat untuk menjalankan tugas-tugas negara, atau kini dijadikan alat untuk menambal defisit fiskal?

Ketika ASN dipaksa membayar pajak secara khusus demi bisa menerima haknya berupa gaji ke-13, posisi mereka tampak ambigu. Di satu sisi, ASN dituntut menjadi abdi negara yang loyal dan bekerja maksimal dalam pelayanan publik. Namun di sisi lain, ketika sistem gagal memenuhi target fiskal, ASN dijadikan penyangga beban. Ini mencerminkan relasi yang tidak adil, relasi yang paternalistik dan top-down.
Sebagian ASN tentu merasa bahwa pemotongan atau penahanan hak-hak mereka—walau tidak secara langsung—adalah bentuk ketidakadilan birokratis. Gaji ke-13 bukanlah insentif atas jasa ekstra, melainkan bagian dari sistem reward tahunan yang diatur oleh negara. Mengaitkan hal itu dengan kepatuhan pajak secara paksa hanya akan menambah friksi antara pemerintah daerah dengan pegawainya sendiri.

Baca Juga :   Institusionalisasi Kegagalan MBG di Ende: Ketika Rutinitas Menggantikan Tanggung Jawab
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.