Scroll untuk baca artikel
ads

Indonesia Sedang Berduka, Apakah Alam Sedang Mengingatkan Kita?

×

Indonesia Sedang Berduka, Apakah Alam Sedang Mengingatkan Kita?

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260205 WA0002
Dr. Ir. Karolus Karni lando, MBA, International Lead Auditor and CEO KRQA-SQC Certification Services.

Dampaknya sangat nyata bagi masyarakat. Abu vulkanik dapat menutupi rumah, jalan, kebun, tanaman, sumber air, dan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan kesehatan seperti iritasi mata dan saluran pernapasan. Aktivitas pertanian, sekolah, perdagangan, transportasi, dan kehidupan sehari-hari ikut terganggu. Bagi sebagian warga, dampaknya bahkan jauh lebih berat karena mereka harus meninggalkan kampung halaman dan hidup dalam hunian sementara (huntara) untuk waktu yang panjang.

Persoalan yang masih dirasakan masyarakat adalah masa depan relokasi dan hunian tetap. Pemerintah sebenarnya telah menetapkan sejumlah desa yang perlu direlokasi dan beberapa lokasi calon hunian tetap juga telah dipersiapkan. Namun prosesnya menghadapi berbagai kendala, termasuk kesiapan lahan, status kawasan, persoalan tanah ulayat, serta pembangunan hunian tetap. Pada Juli 2026, BNPB masih berdialog langsung dengan warga di Huntara Konga untuk mendengar keluhan dan mempercepat solusi pemulihan jangka panjang.

Advertising
ads
Advertising

Karena itu, bagi masyarakat terdampak, persoalannya bukan lagi sekadar menghadapi letusan dan abu vulkanik, tetapi juga menunggu kepastian kapan mereka dapat kembali memiliki rumah yang aman, lahan untuk bekerja, sekolah bagi anak-anak, serta kehidupan yang normal dan berkelanjutan. Mereka membutuhkan bukan hanya bantuan pada saat bencana terjadi, tetapi juga kepastian dan percepatan penyelesaian relokasi agar tidak terlalu lama hidup dalam ketidakpastian.

Baca Juga :   Vox Point Sikka Dorong Keterlibatan Umat Keuskupan Maumere Dalam Lawatan Apostolik Paus di Indonesia
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.