Scroll untuk baca artikel
ads

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

×

Selamat Datang di Rumah NTT; Jokowi, Rakyat, Adat, dan Persaingan Politik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260801 221726
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA POS KUPANG AWARD 2025, “ Putra NTT Pelopor Kualitas dan Kepatuhan Internasional".

Kunjungan itu tentu mempunyai tujuan politik. Mengingkari hal tersebut juga tidak objektif. Namun, menyebut seluruh penyambutan masyarakat sebagai rekayasa politik juga merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana.

Politik dapat mengatur jadwal, menyiapkan panggung, menyebarkan undangan, serta mengoordinasikan peserta. Namun, politik tidak selalu mampu menciptakan rasa rindu, rasa bangga, dan ikatan emosional secara instan.

Advertising
ads
Advertising

Penutup

Pada akhirnya, kunjungan Jokowi ke NTT memberikan beberapa pelajaran penting.

Pertama, pengaruh politik tidak berakhir secara otomatis ketika masa jabatan seseorang selesai. Pengaruh tersebut bertahan apabila masyarakat masih mengingat kehadiran, gaya kepemimpinan, dan hasil pekerjaan seorang tokoh.

Kedua, masyarakat NTT memiliki kultur penghormatan yang kuat terhadap tamu. Penyambutan yang meriah harus dipahami tidak hanya dalam kerangka politik, tetapi juga dalam konteks budaya, persaudaraan, dan harga diri masyarakat.

Baca Juga :   Peziarah Pengharapan adalah Kesatria Cahaya

Ketiga, demokrasi harus memberikan ruang yang sama kepada semua pihak. Jokowi boleh mendukung PSI. PSI boleh membangun kekuatan. Partai lain boleh mengkritik dan bersaing. Masyarakat boleh menerima ataupun menolak. Namun, semuanya harus dilakukan secara jujur, damai, dan menghormati hukum.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.